Aktivis Antikorupsi Aceh Minta Firli Ditahan-Diberhentikan: Biar Tak Manuver

Dalam Media |Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Aktivis antikorupsi di Aceh meminta Firli segera ditahan dan diberhentikan dari lembaga antirasuah agar tidak melakukan manuver.

“Kita meminta dewan pengawas (Dewas) KPK untuk segera mengeluarkan rekomendasi pemberhentian ketua KPK yang sudah statusnya sebagai tersangka.

Kita melihat bahwa ketua KPK yang sudah ditetapkan TSK ini sulit untuk mengundurkan diri, kita lihat ini tidak mungkin terjadi,” kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian saat dimintai konfirmasi detikSumut, Kamis (23/11/2023).

Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya juga perlu segera melakukan penahanan terhadap mantan Kabaharkam itu. Penahanan disebut perlu dilakukan agar tidak menghilangkan alat bukti atau melakukan manuver-manuver.

“Kalau mengundurkan diri dari jabatannya itu sulit terjadi dengan sosok ini orang, tapi diberhentikan itu sangat memungkinkan apalagi dengan status tersangka,” jelas Alfian.

“Kita khawatir dengan manuver. Beberapa manuver yang pernah dia lakukan apalagi terakhir dia mengatakan bahwa ini adalah serangan balik koruptor,” ujarnya.

salinan ini telah tayang detiksumut, “Aktivis Antikorupsi Aceh Minta Firli Ditahan-Diberhentikan: Biar Tak Manuver” selengkapnya https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7053258/aktivis-antikorupsi-aceh-minta-firli-ditahan-diberhentikan-biar-tak-manuver.

Berita Terbaru

[SIARAN PERS] Menggugat Tindakan Administrasi Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis Sumatera

Siaran Pers -Sebegitu penting dan mendesak kah negara harus merogoh kocek senilai Rp3,2 triliun untuk 65.067 unit motor listrik, pakaian Rp 622,3...

[SIARAN PERS]: MaTA Mintak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA memintak kepada Kapolda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa yang terjadi dan membuka alasan terkait kasus tersebut...

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...